Nama : DINA DWI SANTIA
NPM : 23214134
Kelas : 4EB10
Jika profesi Akuntan Publik menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya. Aturan Etika KAP merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika KAP
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
dalam konggresnya tahun 1973. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Kode perilaku
profesional
Kode etik profesi didefinisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika,
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Prinsip –
prinsip etika ifac, aicpa & iai
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
· Integritas :
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis
· Objektivitas : tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
· Kompetensi
professional dan Kesungguhan : menjaga pengetahuan dan skil profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis, dan bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional
· Kerahasiaan :
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat dan
spesifik kecuali ada hak hukum atau kewajiban untuk mengungkapkan.
· Perilaku
Profesional : patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait, dan seharusnya
menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
· Prinsip –
prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
· Tanggung Jawab :
anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya.
· Kepentingan Umum
: melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen terhadap profesionalisme.
· Integritas :
melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi
· Objectivitas dan
Independensi : mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
· Due Care :
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
· Sifat dan
Cakupan Layanan : memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yaitu :
· Prinsip pertama-
tanggung jawab profesi
Senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Juga bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri.
· Prinsip Kedua-
Kepentingan public
Pelayanan kepada
public.
Public
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Atas
kepercayaan yang diberikan public kepadanya, anggota harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik- beratkan pada kepentingan public, misalnya : (1) Auditor independen
membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang
disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberi pinjaman dan kepada
pemegang saham untuk memperoleh modal; (2) Eksekutif keuangan bekerja di
berbagai bidang akuntansi menajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi
terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; (3)
Auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang
baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada
pihak luar. (4) Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta
penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai
tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan
manajemen yang baik.
· Prinsip Ketiga-
Integritas
Kepercayaan
public dan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Diukur
dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat atuuran,
standar, paduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integtitas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
· Prinsip Keempat-
Objektivitas
Bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Menunjukkan
objektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap factor-faktor berikut :
§ Situasi yang
memungkinkan meraka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan
ini dapat menggangu objektivitasnya.
§ Anggota tidak
boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat
menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka
atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus
menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda.
· Prinsip Kelima-
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada public.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
Pencapaian
kompetensi profesional. Pada awalnya memerlukan standar pedidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subjek-subjek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
Pemeliharaan
kompetensi profesional.
Melalui komitmen
untuk belajar dan melalukan pengingkatan profesional secara berkesinambungan
selama kehidupan professional anggota.
Memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di
antarnya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik
nasional maupun internasional yang relevan.
Menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab
untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang
harus dipenuhinya.
Anggota harus
tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan public.
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
· Prinsip Keenam-
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuan menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota yang
memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau
terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak ketiga.
Anggota yang
mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkan ke public. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan
yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak
berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tangggung-jawab
anggota berdasarkan standar profesional.
Kepentingan umum
dan profesi menutut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini
adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan.
Apabila
pengungkpan dizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapakan diberikan oleh
penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang
kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
Pengungkapan
diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum
untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah :
§ Untuk
menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada public.
Ketika ada
kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
§ Untuk mematuhi
standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan
dengan prinsip etika ini;
§ Untuk melindungi
kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
§ Untuk menaati
penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional lainnya;
dan untuk menganggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
· Prinsip Ketujuh-
Perilaku profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskeditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagi perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
· Prinsip
Kedelapan- Standar teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis
dan standar profesional yang harus ditaaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Aturan dan
Interpretasi Etika
Aturan Etika
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang
bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP. Dalam hal staf profesional
yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika
ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan
pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau
badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI –
KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang
mempekerjakan anggota.
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian
data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan
untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu
entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama
suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan
untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk
suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi,
dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya
bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan
pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
KAP adalah suatu bentuk organisasi
akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam
praktik akuntan publik.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah
wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
Anggota adalah
semua anggota IAI-KAP.
Anggota KAP adalah anggota IAI-KAP dan
staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP)
yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian
jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat
berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan,
perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang
diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Independensi,
integritas dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas. Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material
(material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
Standar umum dan
prinsip akuntansi.
Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: a) Kompetensi Profesional : hanya
boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.b) Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional : wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan Supervisi : wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional. d) Data Relevan yang Memadai : wajib memperoleh data relevan yang
memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip Akuntansi. Anggota KAP
tidak diperkenankan: (1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, dalam keadaan luar biasa.
Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir
ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
Tanggung jawab
kepada klien
§ Informasi Klien
yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi (2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku (3) melarang review praktik
profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau (4)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
§ Fee Profesional.
Besaran
Fee
Besarnya
fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya.
Tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
§ Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
§ Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
§ Komunikasi antar
akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang
jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
Tanggung jawab
dan praktik lain
§ Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
§ Komisi dan Fee
Referal.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
§ Bentuk
Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan
publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
0 komentar:
Posting Komentar