Nama : DINA DWI SANTIA
NPM : 23214134
Kelas : 4EB10
Ada enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu prinsip
keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip
kebebasan, dan prinsip kebenaran.
Dibawah ini akan
dijelaskan masing-masing dari prinsip-prinsip etika :
Prinsip Keindahan
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan dengan
menunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Contoh : dalam berpakaian,
berpenampilan, penataan ruangan, dsb.
Prinsip Persamaan
Persamaan terhadap hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta
persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip Kebaikan
Perilaku seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan seperti
hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.
Prinsip Keadilan
Prinsip yang mendasari seseorang untuk bertindak adil dan tidak mengambil
sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.
Prinsip Kebebasan
Kebebasan setiap manusia yang mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan kehendaknya sendiri selama itu tidak merugikan atau mengganggu hak-hak
orang lain dan harus diikuti dengan tanggung jawab. Untuk
itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
·
kemampuan untuk
berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
·
kemampuan yang
memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
·
kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Prinsip Kebenaran
Prinsip yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat
diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar
kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap
kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Prinsip-prinsip yang telah diuraikan diatas merupakan prasyarat dasar dalam
pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu,
individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang
disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat,
organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin
terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran
bagi setiap orang.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar