Nama : DINA DWI SANTIA
NPM : 23214134
Kelas : 4EB10
Governance System (Sistem pemerintahan)
adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan
negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena
sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan
menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang
statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya
desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.Secara luas, berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Istilah system pemerintahan adalah
kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu
yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara
itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan
sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan
Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara
bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan
administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan
tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Sumber
:
Brooks,
Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western
College Publishing, 2012
Duska,
Ronald F. and Brenda Shay Duska, Accounting Ethics, Blackwell Publishing, 2003
Francis,
Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW
Press, 2000
AICPI,
Code of Professional Conduct
Aturan
Etika IAI Kompartemen-Kompartemen diluar IAI KA
IAI
Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI
KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
IFAC
Ethics Committee, IFAC Coe of Ethics for Professional Accountants,
International Federation of Accountants
Ketut
Rinjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
Northcott,
Paul H, Ethics and the Accountant: Case Studies, Prentice Hall of Astralia,
1994 atau Edisi Revisi
Sony
Keraf. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru
0 komentar:
Posting Komentar