Minggu, 28 September 2014

Pengertian Bisnis dan Bentuk - bentuk Perusahaan

Nama   :  DINA DWI SANTIA
Kelas   :  1 EB 21





Pengertian Bisnis


Bisnis menurut pandangan ilmu ekonomi adalah sebuah organisasi dengan tujuan menjual barang dan jasa kepada pembeli atau usaha lainnya dengan tujuan mendapatkan laba keuntungan. dalam bahasa inggris bisnis adalah business dasar katanya adalah busy yang dalam bahasa indonesianya adalah sibuk, sehingga bisnis dapat diartikan menjadi sesorang ata banyak orang yang meengerjakan sebuah pekerjaan atau kesibukan yang mendatangkan keuntungan.


Bisnis dalam pandangan ekonomi kapitalis yang di mana hampir semua bidang bisnis adalah bersumber dari masyarakat dari pihak swasta, bisnis terbentuk dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang dimana pemilik bisnis tersebut mengupayakan hasil yang maksimal sehingga dapat memakmurkan dirinya. Akan tetapi ada juga beberapa bisnis yang tidak mengejar keuntungan seperti itu, seperti misal dalam bisnis yang koperatif dalam bisnis koperatif berbeda dari bisnis kapitalis oleh karena tujuan dari bisnis koperatif adalah mensejahterahkan seluruh anggota yang menumbuhkembangkan bisnis tersebut dan meningkatkan memakmuran rakyat, sehingga model bisnis koperatif sangat dekat dengan sosial yang dimana bisnis koperatif banyak di kelola oleh pihak pemerintah dan institute sosial.


Bisnis dalam pandangan etimologi adalah di mana sebuah organisasi yanng sibuk bekerja untuk menghasilkan keuntungan. ada 3 penggunaan yang dipakai pada kata bisnis sesuai dengan tujuan dan harapannya masing masing, yang pertama bisnis bisa dipandang adalah sebuah badan usaha, yang kedua busnis bisa dipandang hanya sebagai ekonomis dan yang ketiga bisnis bisa dipandangan adalah sektor pasar, namun definisi bisnis hingga saat ini masih saja terus menjadi bahan perdebatan.


Berikut ini adalah definisi bisnis dapam pandangan para ahli di bidang bisnis :

  1. Musselman dan Jackson (1992)
    Bisnis adalah sebuah aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan ekonomis perusahaan dan masyarakat yang diorganisasikan agar terlibat dalam aktifitas tersebut.
  2. Griffin dan ebert (1996)
    “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”.
    Dalam pengertian ini bisnis adalah aktifitas penyediaan barang dan jasa yang diinginkan dan diperlukan oleh konsumen. Bisa dilakukan oleh perusahaan yang memilki badan hukum dan badan usaha, serta perorangan walaupun tidak memilki badan hukum maupun badan usaha baik yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun bisnis yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
  3. Huat, T Chwee (1990)
    Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Sistem bisnis yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan konsumen khususnya masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.
  4. Hughes dan Kapoor
    “Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a profit, the good and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within an industry"
    Bisnis adalah suatu suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada didalam industry. Orang yang mengusahan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
  5. Glos, Steade dan Lowry (1996)
    Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya sehinggan menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
  6. Griffin dan Ebert (1996)
    “Business is an organization that provides goods or services in order to earn provit.”
    Sejarah dengan defenisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit keuntungan. Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
  7. Steinford ( 1979)
    "Business is an institution which produces goods and services demanded by people.”
    Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
  8. Allan Afuah (2004)
    “Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry" 
    Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
  9. Musselman dan Jackson (1992)
    Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
  10. Mahmud Machfoed
    Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  11. Glos, Steade dan Lowry (1996)
    Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
  12. Brown dan Petrello (1976)
    “Business is an institution which produces goods and service demanded by people.”
    Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
  13. Steinford (1979)
    “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people.”
    Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
  14. Allan Affuah (2004)
    Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentranformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.


Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
BUMN
Perjan
Perum
Persero

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Perusahaan Persekutuan
Firma
Persekutuan komanditer

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Perseroan terbatas
Yayasan




Bentuk - Bentuk Perusahaan

atau

Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Copyright © Dina Dwi Santia