Sabtu, 13 Januari 2018

4.1 Independensi Akuntan Publik Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal

Nama   : Dina Dwi Santia
NPM   : 23214134
Kelas   : 4EB10

Profesi akuntan publik merupakan jabatan kepercayaan masyarakat umum, maka akuntan publik dituntut tidak boleh memihak kepada siapapun dan jujur seperti yang dinyatakan dalam Standart Profesi Akuntan Publik (SPAP), dalam standar umum kedua: sesuatu hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan (IAI,SPAP, 2011).
Sehingga independensi merupakan aspek yang sangat penting dan unik dari profesi akuntan publik, karena berhubngan langsung dengan pelaksanaan fungsi penilaian (akreditasi) atas laporan keuangan. Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memihak kepentingan siapapun. Dalam penelitian Widodo (2004) untuk diakui sebagai seorang yang independen, akuntan publik tidak hanya bersifat objektif dan tidak memihak tetapi harus pula menghindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Independensi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain audit fee, jasa selain audit,profil kantor akuntan publik, lamanya hubungan audit dengan klien.
Audit fee menurut (Mulyadi,20050 adalah imbalan berupa sejumlah uang tertentu yang diperoleh akuntan ataupun KAP dari klien atas jasa yang diberikan dengan dasar pembebananya, waktu dan biaya yang digunakan akuntan dalam menjalankan keahlian.Penelitian yang dilakukan Setiawati (2004) menjelaskan bahwa latar besarnya fee audit berpengaruh terhadap independensi auditor.
Faktor kedua yang mempengaruhi independensi akuntan publik adalah jasa selain audit yang mana penerimaan barang atau jasa klien Akuntan publik, suami atau istrinya dan keluarga sedarah semendanya sampai dengan garis kedua tidak boleh menerima barang atau jasa dari kliennya yang dapat mengancam independensinya , yang diterima dengan syarat yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial. Penelitian yang dilakukan Suryaningtyas (2007) menjelaskan bahwa pemberian jasa selain audit berpengaruh secara signifikan terhadap independensi auditor.
Faktor ketiga yang mempengaruhi independensi akuntan publik adalah profil kantor akuntan publik. Menurut Roulina (2010), menunjukkan bahwa kantor akuntan besar lebih independen dibandingkan dengan kantor akuntan kecil, karena untuk kantor akuntan besar hilangnya satu klien tidak begitu mempengaruhi pendapatannya dan kantor akuntan besar memepunyai departemen audit terpisah dengan departemen yang memberikan jasa lainsehingga dapat mengurangi akibat negatif terhadap independensi penampilan.
Faktor keempat yang mempengaruhi independensi akuntan publik adalah lama hubungan audit, menurut Supriyono (2008) lamanya hubungan audit dengan klien akan berpengaruh berupa hilangnya independensi auditor. Hubungan yang lama akan mengakibatkan hubungan yang erat dari kantor audit yang sesuai dengan kepentingan perusahaan klien yang merupakan indikasi, bahwa independensi akan semakin sulit ditegakkan. Penelitian yang dilakukan Sunasti (2012) mengemukakan bahwa lama hubungan audit berpengaruh terhadap independensi penampilan akuntan publik



SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 310/BL/2008 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
DI PASAR MODAL

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,

Menimbang
:
a.       bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
b.      bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat
:
1.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran  Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;


-2-

MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 tanggal 12 Nopember 2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
1 Agustus 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd

A. Fuad Rahmany NIP 060063058
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum

ttd

Prasetyo Wahyu Adi Suryo NIP 060076008






PERATURAN NOMOR VIII.A.2
:
INDEPENDENSI         AKUNTAN          YANG
MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL



1.         Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah:
a.         Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional
1)        Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)       Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
b.         Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
c.          Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.         Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)        Orang yang termasuk dalam penugasan atestasi dan/atau non atestasi yaitu:
a)         rekan;
b)        pimpinan;
c)         karyawan profesional; dan
d)        penelaah;
yang terlibat dalam penugasan.
2)       Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)         mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)        mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)         menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3)       Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional  lainnya  dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien.


e.         Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.        Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.         Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.         Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.        Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a.         mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1)        investasi pada klien; atau
2)       kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.         mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1)        merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)       memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3)       mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci  dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)       mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.          mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan  konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.


d.         memberikan jasa atestasi selain yang sedang mendapat penugasan dan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1)        pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2)       desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3)       audit internal;
4)       konsultasi manajemen;
5)        konsultasi sumber daya manusia;
6)       konsultasi perpajakan;
7)        penasihat keuangan; atau
8)       jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.         memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.        Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.         Pembatasan Penugasan Audit
a.         Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.         Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 1 (satu) tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c.          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dan huruf  b  tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d.         Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.
6.        Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).


7.         Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
1 Agustus 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd

A. Fuad Rahmany NIP 060063058
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum

ttd

Prasetyo Wahyu Adi Suryo NIP 060076008



  

Sumber :
Rheny Afriana Hanif dan Elwina Putri, September 2014, AUDIT FEE, JASA SELAIN AUDIT, PROFIL KANTOR AKUNTAN PUBLIK, LAMANYA HUBUNGAN AUDIT DENGAN KLIEN TERHADAP INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK DI PEKANBARU DAN MEDAN JURNAL EKONOMI, Jurusan Akuntansi Universitas Riau Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru – Pekanbaru, Volume 22, Nomor 3
SALINAN, KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, NOMOR: KEP- 310/BL/2008 TENTANG, INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL


Copyright © Dina Dwi Santia