NPM : 23214134
Kelas : 4EB10
Kode
Etik Akuntan Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian
A: Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka
konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip
dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi
ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima
Bagian
B: Akuntan Profesional di Praktik Publik; mengacu pada Akuntan
Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik
Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of
Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh
IESBA-IFAC.
menjelaskan bagaimana
penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan
Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik)
Bagian
C: Akuntan Profesional di Bisnis : menjelaskan
bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di
organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
- Integritas :Lugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
- Objektivitas :Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
- Kompetensi dan Kehati‐hatian profesional : menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Kerahasiaan : menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga
- Perilaku Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for
Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional
Accountants, International Federation of Accountants
0 komentar:
Posting Komentar