Pengertian Obyek Hukum :
o
Obyek hukum adalah segala
sesuatu yang menjadi obyek dalm suatu hubungan hukum.
o
Merupakan kepentingan
bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud,dapat bersifat imaterial
misalnya obyek hak cipta.
o
Obeyk hukum dapat berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
o
Obyek hukum menurut pasal
499 KUH Perdata,yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik (eigendom).
Jenis Obyek Hukum :
Berdasarkan
pasar 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
:
1.
Benda
yang berisifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca
indera,terdiri dari benda berubah/berwujud,meliputi :
a) Benda
bergerak/tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
o Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.
o Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
b) Benda
tidak bergerak
Dapat dibedakan sebagai berikut :
o Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya.
o Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikatkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya
karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
a). Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (bezit) yakni dalam hal
benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang
tersebut.Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b). Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c). Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit disini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d). Pembebanan
(bezwaring)
Pembebanan (bezwaring) yakni terhadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai,fiducia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
2.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
Adalah
benda suata benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.Contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Obyek Hukum Internasional :
Obyek
hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau
dibahas dalam hukum internasional.
Kawasan
geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek
hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias
dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
Contoh-contoh
objek hukum internasional :
o Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia
Semua norma hukum internasional yang
ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).
o Hukum
Humaniter Internasional
Semua norma hukum internasional yang
bertujuan member perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan
internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan
tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.
o Hukum
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Massal)
Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan
Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya
sendiri.Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatarbelakangi
kebencian etnis, suku tertentu). Juga termasuk dalam hukum ini.
Hukum Benda
Hukum benda
ialah bagian dr
hukum kekayaan yg
berkaitan dgn benda dgn orangnya yg memiliki hak kebendaan.
Hak kebendaan suatu
kekayaan mutlak yg diberikan kpd subyek hukum utk menguasai suatu benda secara
langsung dlm tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati.
Hak kebendaan merupakan Hak Mutlak, sedangkan lawannya Hak Nisbi atau hak
relatif.
1.
Hak
Mutlak (Hak Absolut)
Hak
Mutlak (Hak Absolut), terdiri atas :
a.
Hak kepribadian, misalnya
hak atas nama, hidup dan kemerdekaan
b.
Hak- hak yg terletak dlm
hukum keluarga, krn ada hub suami istri.
Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yg disebut hak kebendaan.
2.
Hak
Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah Semua
hak yg timbul karena
adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang
piutan timbul dari
perjanjian dan UU.
Penggolongan Hak
Kebendaan , dibedakan menjadi dua kelompok :
1.
Hak
kebendaan yg sifatnya memberikan kenikmatan
atas suatu benda ex: hak
memungut hasil benda bergerak, dan hak pakai benda bergerak
2.
Hak
kebendaan yg sifatnya memberikan jaminan atas
perlunasan
utang ex:gadai, hipotik, hak
tanggungan dan fidusia
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang :
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.
Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu utang serta memberikan kewenangan
pada kreditor untuk mendapatkan pelunasan lebih dahulu daripda kreditor lain.
(setelah dikurangi dengan bea lelang dan bea untuk memelihara benda tersebut)
Objek
gadai adalah semua benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, Sifat
Gadai:
1.
berupa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
2.
sebagai accesoir yaitu merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali utangnya.
3.
adanya sifat kebendaan
4.
syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus keluar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gada kepada pemegang gadai
5.
hal untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.
hak preferensi (hak didahulukan)
7.
hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari
utang.
Kewajiban pemegang
gadai:
1.
bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang
digadaikan jika terjadi atas kelalaiannya
2.
memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai terjual
3.
bertanggung jawab atas hasil penjualan barang gadai
4.
mengembalikan benda gadai jika debitor
melunasinya.
5.
memelihara benda gadai
Hapusnya gadai karena:
1.
hapusnya perjanjian pokok (utang piutang sudah dilunasi)
2.
musnahnya benda gadai
3.
pelaksanaan eksekusi
4.
pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.
penyalahgunaan benda gadai
b.
Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Sifat-sifat hipotik
1.
bersifat accesoir
2.
memiliki sifat zaakgervelg (droit de suitr) yakni hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam siapa pun benda tersebut berada.
3.
lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
4.
objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dengan hipotik:
1.
gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang
digadaikan sedangkan hipotik tidak.
2.
gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain,
sedang hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti
bendanya
3.
satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan ke suatu benda
adalah sudah biasa.
4.
adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat
dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya hipotik dibuktikan
dengan adanya akta otentik.
c.
Hak Tanggungan
Hak
tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasn utang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kredtor-kreditor yang lain (UU Hak Tanggungan no 4/1996)
Objek Hak Tanggungan:
1.
Hak Milik (HM)
2.
hak guna bangunan (HGB)
3.
hak guna usaha (HGU)
4.
rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HMSRS)
5.
hak pakai atas tanah negara
d.
Fidusia
Fidusia
(FEO: Fiduciare Eigendoms Oveerdracht) adalah perjanjian accesoir antara debitor
dengan kreditor tentang penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu
benda bergerak milik debitor kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya jaminan
fidusia:
1.
hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.
pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitor
3.
musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Referensi:
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Kedua. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Anisah SE.,Mm. Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Subyek Dan
Obyek Hukum . Universitas Gunadarma
Isroah,M.Si. Materi Perkuliahan : Hukum Bisnis. FE Universitas Negeri Yogyakarta
Nama Kelompok :
1.
Dewi Ayu Agustia
(22214868)
2.
Dewi Shinta Pratiwi
(22214891)
3.
Dina Dwi Santia
(23214134)
4.
Diyah Wieny P (23214221)
Kelas :
2EB10
0 komentar:
Posting Komentar