Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
Pengertian Obyek Hukum :
o
Obyek hukum adalah segala
sesuatu yang menjadi obyek dalm suatu hubungan hukum.
o
Merupakan kepentingan
bagi subyek hukum...
Sabtu, 12 Maret 2016
Langganan:
Postingan (Atom)