A.
Organisasi Koprasi Menurut Hanel
Menurut
Hanel, Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian,
suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Memperlihatkan
kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas maka sub-sub sistem
organisasi koperasi terdiri dari:
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagi pemilik dan konsumen akhir
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (
supplier)
·
Koperasi sebagai daban usah yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat
B.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota-anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
·
Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya
Jika
memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak
sebagai berikut.
·
Anggota
koperasi, baik sebagai konsimen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan
usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·
Organisasi
koperasi,
sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
C. Organisasi Koperasi di Indonesia
Koperasi
yang berjalan di Indonesia memiliki struktur organisasi. Struktur tatanan manajemen
koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh
pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha
koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir. Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu
lembaga/institusi bukan sekedar sebagai forum rapat dan merupakan suatu lembaga
structural organisasi koperai. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22, rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber segala
keputusdan atau tindakan yang dilaksanakan oleh eprangkat organissi. ZSegala
sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat
bagi semua anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat
anggota menetapkan:
·
Anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
·
Pembagian
sisa hasil usaha
·
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai tugas sebagai
berikut:
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Selain memiliki tugas, pengurus juga
memiliki wewenang sebagai berikut:
·
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
3. Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Selain itu pengawas juga berhak memeriksa segala catatan yang ada di
koperasi serta meminta keterangan yang diperlukan.
4. Pengelola
Pengelola
koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Kedudukan pengelola koperasi
adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa atau wewenang oleh
pengurus.
D.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick
Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling
beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut,
yaitu:
1.
Sistem
keuangan / ekonomi (economic/financial system)
- Sistem tehnik (technical system)
- Sistem organisasi san personalia (human/organizational system), dan
- Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut system yang
saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan
sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan
teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank
arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
E.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.
25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan
untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus
didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda
penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi
atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk
koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian,
anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan
subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama,
yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah
kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas
pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga
harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke
lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima
kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
Sumber :
Arifin Sitio, Halomoan Tamba,
KOPERASI : Teori dan Praktek, Erlangga, 2001
https://www.scribd.com/doc/230018037/BAB-III-koperasi-Dan-Ukm
http://www.anakciremai.com/2012/06/pengertian-koperasi-sebagai-badan-usaha.htmla
Nama
Anggota :
1.
Dina Dwi Santia ( 23214134)
2.
Diyah Wieny P (23214221)
Kelas : 2EB10
Kelas : 2EB10
0 komentar:
Posting Komentar