Nama : Dina Dwi Santia
NPM : 23214134
Kelas : 4EB10
Profesi akuntan publik
merupakan jabatan kepercayaan masyarakat umum, maka akuntan publik dituntut
tidak boleh memihak kepada siapapun dan jujur seperti yang dinyatakan dalam
Standart Profesi Akuntan Publik (SPAP), dalam standar umum kedua: sesuatu hal
yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan
(IAI,SPAP, 2011).
Sehingga independensi
merupakan aspek yang sangat penting dan unik dari profesi akuntan publik,
karena berhubngan langsung dengan pelaksanaan fungsi penilaian (akreditasi) atas
laporan keuangan. Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi
oleh pihak lain dan tidak memihak kepentingan siapapun. Dalam penelitian Widodo
(2004) untuk diakui sebagai seorang yang independen, akuntan publik tidak hanya
bersifat objektif dan tidak memihak tetapi harus pula menghindari
keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas
sikapnya. Independensi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain audit fee,
jasa selain audit,profil kantor akuntan publik, lamanya hubungan audit dengan
klien.
Audit fee menurut
(Mulyadi,20050 adalah imbalan berupa sejumlah uang tertentu yang diperoleh
akuntan ataupun KAP dari klien atas jasa yang diberikan dengan dasar
pembebananya, waktu dan biaya yang digunakan akuntan dalam menjalankan
keahlian.Penelitian yang dilakukan Setiawati (2004) menjelaskan bahwa latar
besarnya fee audit berpengaruh terhadap independensi auditor.
Faktor kedua yang
mempengaruhi independensi akuntan publik adalah jasa selain audit yang mana
penerimaan barang atau jasa klien Akuntan publik, suami atau istrinya dan
keluarga sedarah semendanya sampai dengan garis kedua tidak boleh menerima
barang atau jasa dari kliennya yang dapat mengancam independensinya , yang
diterima dengan syarat yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan
sosial. Penelitian yang dilakukan Suryaningtyas (2007) menjelaskan bahwa
pemberian jasa selain audit berpengaruh secara signifikan terhadap independensi
auditor.
Faktor ketiga yang
mempengaruhi independensi akuntan publik adalah profil kantor akuntan publik.
Menurut Roulina (2010), menunjukkan bahwa kantor akuntan besar lebih independen
dibandingkan dengan kantor akuntan kecil, karena untuk kantor akuntan besar
hilangnya satu klien tidak begitu mempengaruhi pendapatannya dan kantor akuntan
besar memepunyai departemen audit terpisah dengan departemen yang memberikan
jasa lainsehingga dapat mengurangi akibat negatif terhadap independensi
penampilan.
Faktor keempat yang
mempengaruhi independensi akuntan publik adalah lama hubungan audit, menurut
Supriyono (2008) lamanya hubungan audit dengan klien akan berpengaruh berupa
hilangnya independensi auditor. Hubungan yang lama akan mengakibatkan hubungan
yang erat dari kantor audit yang sesuai dengan kepentingan perusahaan klien
yang merupakan indikasi, bahwa independensi akan semakin sulit ditegakkan.
Penelitian yang dilakukan Sunasti (2012) mengemukakan bahwa lama hubungan audit
berpengaruh terhadap independensi penampilan akuntan publik
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 310/BL/2008 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas
keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan
pendapat yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, diperlukan
penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang independensi Akuntan
yang memberikan jasa di Pasar Modal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan
Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di
Pasar Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan yang baru;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4372);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3618);
4.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik;
|
-2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA
KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.
|
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan
jasa di Pasar Modal diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat
dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 tanggal 12 Nopember 2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
pada
tanggal
|
:
|
1 Agustus 2008
|
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ttd
A. Fuad Rahmany NIP 060063058
|
||
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum
ttd
Prasetyo Wahyu
Adi Suryo NIP 060076008
|
|
|
PERATURAN NOMOR VIII.A.2
|
:
|
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN
JASA DI PASAR MODAL
|
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah:
a.
Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional
1)
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien
atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak, baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap
tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam penugasan
atestasi dan/atau non atestasi yaitu:
a)
rekan;
b)
pimpinan;
c)
karyawan profesional; dan
d)
penelaah;
yang terlibat
dalam penugasan.
2)
Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain
atas audit.
3)
Setiap rekan lainnya, pimpinan,
atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa atestasi dan/atau non
atestasi kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.
Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama
Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a.
mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi
atau keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi
pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan
Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa atestasi
dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien
dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa atestasi selain
yang sedang mendapat penugasan dan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1)
pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem
informasi keuangan dan implementasi;
3)
audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5)
konsultasi sumber daya manusia;
6)
konsultasi perpajakan;
7)
penasihat keuangan;
atau
8)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.
memberikan jasa atau produk kepada
klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen
atau komisi dari klien.
4.
Sistem Pengendalian
Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 1 (satu)
tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d.
Kantor Akuntan Publik yang
memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan
sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan
sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan
tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.
6.
Dalam penerimaan penugasan
profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki
independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
7.
Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di
|
:
|
Jakarta
|
pada
tanggal
|
:
|
1 Agustus 2008
|
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ttd
A. Fuad Rahmany NIP 060063058
|
||
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum
ttd
Prasetyo Wahyu
Adi Suryo NIP 060076008
|
|
|
Sumber :
Rheny Afriana Hanif dan
Elwina Putri, September 2014, AUDIT FEE, JASA SELAIN AUDIT, PROFIL KANTOR
AKUNTAN PUBLIK, LAMANYA HUBUNGAN AUDIT DENGAN KLIEN TERHADAP INDEPENDENSI
AKUNTAN PUBLIK DI PEKANBARU DAN MEDAN JURNAL EKONOMI, Jurusan Akuntansi
Universitas Riau Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru – Pekanbaru, Volume 22,
Nomor 3
SALINAN, KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, NOMOR: KEP- 310/BL/2008 TENTANG, INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL