Sabtu, 13 Januari 2018

4.1 Independensi Akuntan Publik Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal

Nama   : Dina Dwi Santia
NPM   : 23214134
Kelas   : 4EB10

Profesi akuntan publik merupakan jabatan kepercayaan masyarakat umum, maka akuntan publik dituntut tidak boleh memihak kepada siapapun dan jujur seperti yang dinyatakan dalam Standart Profesi Akuntan Publik (SPAP), dalam standar umum kedua: sesuatu hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan (IAI,SPAP, 2011).
Sehingga independensi merupakan aspek yang sangat penting dan unik dari profesi akuntan publik, karena berhubngan langsung dengan pelaksanaan fungsi penilaian (akreditasi) atas laporan keuangan. Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memihak kepentingan siapapun. Dalam penelitian Widodo (2004) untuk diakui sebagai seorang yang independen, akuntan publik tidak hanya bersifat objektif dan tidak memihak tetapi harus pula menghindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Independensi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain audit fee, jasa selain audit,profil kantor akuntan publik, lamanya hubungan audit dengan klien.
Audit fee menurut (Mulyadi,20050 adalah imbalan berupa sejumlah uang tertentu yang diperoleh akuntan ataupun KAP dari klien atas jasa yang diberikan dengan dasar pembebananya, waktu dan biaya yang digunakan akuntan dalam menjalankan keahlian.Penelitian yang dilakukan Setiawati (2004) menjelaskan bahwa latar besarnya fee audit berpengaruh terhadap independensi auditor.
Faktor kedua yang mempengaruhi independensi akuntan publik adalah jasa selain audit yang mana penerimaan barang atau jasa klien Akuntan publik, suami atau istrinya dan keluarga sedarah semendanya sampai dengan garis kedua tidak boleh menerima barang atau jasa dari kliennya yang dapat mengancam independensinya , yang diterima dengan syarat yang tidak wajar, yang tidak lazim dalam kehidupan sosial. Penelitian yang dilakukan Suryaningtyas (2007) menjelaskan bahwa pemberian jasa selain audit berpengaruh secara signifikan terhadap independensi auditor.
Faktor ketiga yang mempengaruhi independensi akuntan publik adalah profil kantor akuntan publik. Menurut Roulina (2010), menunjukkan bahwa kantor akuntan besar lebih independen dibandingkan dengan kantor akuntan kecil, karena untuk kantor akuntan besar hilangnya satu klien tidak begitu mempengaruhi pendapatannya dan kantor akuntan besar memepunyai departemen audit terpisah dengan departemen yang memberikan jasa lainsehingga dapat mengurangi akibat negatif terhadap independensi penampilan.
Faktor keempat yang mempengaruhi independensi akuntan publik adalah lama hubungan audit, menurut Supriyono (2008) lamanya hubungan audit dengan klien akan berpengaruh berupa hilangnya independensi auditor. Hubungan yang lama akan mengakibatkan hubungan yang erat dari kantor audit yang sesuai dengan kepentingan perusahaan klien yang merupakan indikasi, bahwa independensi akan semakin sulit ditegakkan. Penelitian yang dilakukan Sunasti (2012) mengemukakan bahwa lama hubungan audit berpengaruh terhadap independensi penampilan akuntan publik



SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 310/BL/2008 TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
DI PASAR MODAL

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,

Menimbang
:
a.       bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
b.      bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat
:
1.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran  Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;


-2-

MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 tanggal 12 Nopember 2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
1 Agustus 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd

A. Fuad Rahmany NIP 060063058
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum

ttd

Prasetyo Wahyu Adi Suryo NIP 060076008






PERATURAN NOMOR VIII.A.2
:
INDEPENDENSI         AKUNTAN          YANG
MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL



1.         Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah:
a.         Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional
1)        Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)       Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
b.         Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
c.          Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.         Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)        Orang yang termasuk dalam penugasan atestasi dan/atau non atestasi yaitu:
a)         rekan;
b)        pimpinan;
c)         karyawan profesional; dan
d)        penelaah;
yang terlibat dalam penugasan.
2)       Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)         mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)        mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)         menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3)       Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional  lainnya  dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien.


e.         Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.        Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a.         Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.         Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.        Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a.         mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1)        investasi pada klien; atau
2)       kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.         mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1)        merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)       memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3)       mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci  dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)       mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.          mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan  konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.


d.         memberikan jasa atestasi selain yang sedang mendapat penugasan dan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1)        pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
2)       desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3)       audit internal;
4)       konsultasi manajemen;
5)        konsultasi sumber daya manusia;
6)       konsultasi perpajakan;
7)        penasihat keuangan; atau
8)       jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.         memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.        Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.         Pembatasan Penugasan Audit
a.         Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.         Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 1 (satu) tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
c.          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dan huruf  b  tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
d.         Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.
6.        Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).


7.         Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
1 Agustus 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd

A. Fuad Rahmany NIP 060063058
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum

ttd

Prasetyo Wahyu Adi Suryo NIP 060076008



  

Sumber :
Rheny Afriana Hanif dan Elwina Putri, September 2014, AUDIT FEE, JASA SELAIN AUDIT, PROFIL KANTOR AKUNTAN PUBLIK, LAMANYA HUBUNGAN AUDIT DENGAN KLIEN TERHADAP INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK DI PEKANBARU DAN MEDAN JURNAL EKONOMI, Jurusan Akuntansi Universitas Riau Kampus Bina Widya Km 12,5 Simpang Baru – Pekanbaru, Volume 22, Nomor 3
SALINAN, KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, NOMOR: KEP- 310/BL/2008 TENTANG, INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL


Jumat, 24 November 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut IAI

Nama : DINA DWI SANTIA
NPM : 23214134
Kelas : 4EB10

Kode Etik Akuntan Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima
Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC.
menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik)
Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis : menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:

  1. Integritas :Lugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
  2. Objektivitas :Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis
  3. Kompetensi dan Kehatihatian profesional : menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan : menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga
  5. Perilaku Profesional : mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants

3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip etika menurut AICPA

Nama : DINA DWI SANTIA
NPM : 23214134
Kelas : 4EB10

The Code of Professional Conduct
The AICPA Code of Professional Conduct (the code) begins with this preface, which applies to all members
The term member, when used in part 1 of the code, applies to and means a member in public practice; when used in part 2 of the code, applies to and means a member in business; and when used in part 3 of the code, applies to and means all other members, such as those members who are retired or unemployed.
A member may have multiple roles, such as a member in business and a member in public practice. In such circumstances, the member should consult all applicable parts of the code and apply the most restrictive provisions.

Part 1
Members in Public Practice
Part 1 of the Code of Professional Conduct (the code) applies to members in public practice. Accordingly, when the term member is used in part 1 of the code, the requirements apply only to members in public practice. When a member in public practice is also a member in business (for example, serves as a member of an entity’s board of directors), the member should also consult part 2 of the code, which applies to a member in business.

Part 2
Members in Business
Part 2 of the Code of Professional Conduct (the code) applies to members in business. Accordingly, when the term member is used in part 2 of the code, the requirements apply only to members in business. When a member in business is also a member in public practice (for example, a member has a part-time tax practice), the member should also consult part 1 of the code, which applies to members in public practice.

Part 3
Other Members
Part 3 of the Code of Professional Conduct (the code) applies to members who are not in public practice and are not members in business. Accordingly, when the term member is used in part 3 of the code, the requirements apply only to such members.

Principles of Professional Conduct
1.      Responsibilities
Responsibilities principle. In carrying out their responsibilities as professionals, members should exercise sensitive professional and moral judgments in all their activities.
As professionals, members perform an essential role in society. Consistent with that role, members of the American Institute of Certified Public Accountants have responsibilities to all those who use their professional services. Members also have a continuing responsibility to cooperate with each other to improve the art of accounting, maintain the public’s confidence, and carry out the profession’s special responsibilities for self-governance. The collective efforts of all members are required to maintain and enhance the traditions of the profession.
2.      The Public Interest
The public interest principle. Members should accept the obligation to act in a way that will serve the public interest, honor the public trust, and demonstrate a commitment to professionalism.
A distinguishing mark of a profession is acceptance of its responsibility to the public. The accounting profession’s public consists of clients, credit grantors, governments, employers, investors, the business and financial community, and others who rely on the objectivity and integrity of members to maintain the orderly functioning of commerce. This reliance imposes a public interest responsibility on members. The public interest is defined as the collective well-being of the community of people and institutions that the profession serves.
3.      Integrity
Integrity principle. To maintain and broaden public confidence, members should perform all professional responsibilities with the highest sense of integrity.
Integrity is an element of character fundamental to professional recognition. It is the quality from which the public trust derives and the benchmark against which a member must ultimately test all decisions.
4.      Objectivity and Independence
Objectivity and independence principle. A member should maintain objectivity and be free of conflicts of interest in discharging professional responsibilities. A member in public practice should be independent in fact and appearance when providing auditing and other attestation services.
Objectivity is a state of mind, a quality that lends value to a member’s services. It is a distinguishing feature of the profession. The principle of objectivity imposes the obligation to be impartial, intellectually honest, and free of conflicts of interest. Independence precludes relationships that may appear to impair a member’s objectivity in rendering attestation services.
5.      Due Care
Due care principle. A member should observe the profession’s technical and ethical standards, strive continually to improve competence and the quality of services, and discharge professional responsibility to the best of the member’s ability.
The quest for excellence is the essence of due care. Due care requires a member to discharge professional responsibilities with competence and diligence. It imposes the obligation to perform professional services to the best of a member’s ability, with concern for the best interest of those for whom the services are performed, and consistent with the profession’s responsibility to the public.
6.      Scope and Nature of Services
Scope and nature of services principle. A member in public practice should observe the Principles of the Code of Professional Conduct in determining the scope and nature of services to be provided.
The public interest aspect of members’ services requires that such services be consistent with acceptable professional behavior for members. Integrity requires that service and the public trust not be subordinated to personal gain and advantage. Objectivity and independence require that members be free from conflicts of interest in discharging professional responsibilities. Due care requires that services be provided with competence and diligence.

Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional AICPA (kodenya) dimulai dengan kata pengantar ini, yang berlaku untuk semua anggota
Istilah anggota, bila digunakan di bagian 1 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam praktik publik; bila digunakan di bagian 2 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam bisnis; dan bila digunakan di bagian 3 kode, berlaku untuk dan berarti semua anggota lainnya, seperti anggota yang sudah pensiun atau menganggur.
Seorang anggota mungkin memiliki banyak peran, seperti anggota bisnis dan anggota dalam praktik publik. Dalam keadaan seperti itu, anggota harus berkonsultasi dengan semua bagian kode yang berlaku dan menerapkan ketentuan yang paling ketat.
Bagian 1
Anggota di Praktik Umum
Bagian 1 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 1 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Bila anggota dalam praktik publik juga anggota dalam bisnis (misalnya, menjabat sebagai anggota dewan direksi entitas), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 2 dari kode, yang berlaku untuk anggota bisnis.
Bagian 2
Anggota dalam Bisnis
Bagian 2 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku bagi anggota dalam bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 2 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam bisnis. Bila anggota dalam bisnis juga anggota dalam praktik publik (misalnya, anggota memiliki praktik pajak paruh waktu), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 1 dari kode, yang berlaku untuk anggota dalam praktik publik.
Bagian 3
Anggota lain
Bagian 3 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota yang tidak dalam praktik publik dan bukan anggota bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 3 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota tersebut.

Prinsip Perilaku Profesional
1. Tanggung Jawab
Prinsip tanggung jawab Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian profesional dan moral yang peka dalam semua aktivitas mereka.
Sebagai profesional, anggota melakukan peran penting dalam masyarakat. Sesuai dengan peran itu, anggota American Institute of Certified Public Accountant bertanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab terus menerus untuk bekerja sama satu sama lain untuk memperbaiki seni akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk pemerintahan sendiri. Upaya kolektif semua anggota diharuskan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Umum
Prinsip kepentingan umum. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
Tanda pembeda profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan komunitas keuangan, dan pihak lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas anggota untuk menjaga tertibnya fungsi perdagangan. Ketergantungan ini memberlakukan tanggung jawab kepentingan publik terhadap anggota. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang melayani profesi tersebut.
3. Integritas
Prinsip integritas Untuk menjaga dan memperluas kepercayaan publik, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
Integritas adalah unsur karakter yang fundamental bagi pengakuan profesional. Ini adalah kualitas dari mana kepercayaan publik berasal dan tolok ukur terhadap siapa anggota akhirnya harus menguji semua keputusan.
4. Objektivitas dan Kemandirian
Prinsip objektivitas dan independensi. Seorang anggota harus menjaga objektivitas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Anggota dalam praktik publik harus independen dalam kenyataannya dan penampilan saat memberikan layanan pengauditan dan pengesahan lainnya.
Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang memberi nilai pada layanan anggota. Ini adalah ciri khas profesi. Prinsip objektivitas memberlakukan kewajiban untuk bersikap tidak memihak, jujur ​​secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemandirian menghalangi hubungan yang mungkin tampak mengganggu objektivitas anggota dalam memberikan layanan pengesahan.
5. Karena Peduli
Karena prinsip perawatan. Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan, dan melepaskan tanggung jawab profesional sebaik mungkin kemampuan anggota.
Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan hati. Karena perawatan membutuhkan anggota untuk melepaskan tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini memberlakukan kewajiban untuk melakukan layanan profesional sebaik kemampuan anggota, dengan perhatian untuk kepentingan terbaik dari mereka yang layanannya dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab profesi tersebut kepada publik.
6. Ruang Lingkup dan Sifat Pelayanan
Lingkup dan sifat prinsip pelayanan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan.
Aspek minat masyarakat terhadap layanan anggota mengharuskan layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional yang dapat diterima bagi anggota. Integritas mensyaratkan bahwa pelayanan dan kepercayaan publik tidak tunduk pada keuntungan dan keuntungan pribadi. Objektivitas dan independensi mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Karena perawatan mengharuskan layanan diberikan dengan kompetensi dan ketekunan.
[Translate by Google Translate]

Sumber :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants

Copyright © Dina Dwi Santia